Beranda HUKUM & KRIMINAL Supir Ambulan Plat Merah Ini Nyambi Jual Si ‘Putih’

Supir Ambulan Plat Merah Ini Nyambi Jual Si ‘Putih’

134
0
Supir ambulan dan barang bukti sabu di Polsek Delitua.
Supir ambulan dan barang bukti sabu di Polsek Delitua.

DELITUA (podiumindonesia.com)-
Supredi Peragin Agin (26) Warga Jalan Petunia Raya Lingkungan 2, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntugan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Delitua.

Pria yang sekari-harinya sebagai supir Ambulans di RS Adam Malik Medan ini ditangkap unit reskrim Polsek Delitua di Jalan Patunia Raya Lingkungan II Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan Jum’at (7/2/2020) sore.

Darinya, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna berisi 1 buah kaca pirex plus sabu, 1 klip plastik besar berisikan sisa sabu, 1 buah klip plastik besar berisikan puluhan klip plastik kosong. Datd dihimpun wartawan di Polsek Delitua Senin (10/2/2020) siang menyebutkan, ditangkapnya supir ambulan ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi dari warga tersebut, unit reskrim Polsek Delitua yang berpakaian preman langsung melakukan pengendapan dilokasi yang dikatakan warga tadi. Tak perlu lama menunggu, unit reskrim yang berpakaian preman melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.

Begitu melihat pria tadi, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat akan disergap, pria tadi berusaha melarikan diri, untung petugas sigap dan berhasil menggamankan pria tersebut. Pria itu langsung digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Delitua AKP Julkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH menjelaskan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini