Beranda HUKUM Tak Dinafkahi, Korban Menuntut Keadilan Kepada Majelis Hakim

Tak Dinafkahi, Korban Menuntut Keadilan Kepada Majelis Hakim

114
0
Suhana, saksi korban memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dipimpin Abudl Kadir.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kesal mendalam terlihat dari wajah RS. Wanita berusia 50-an tahun itu baru saja keluar dari ruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin (7/9/2021). Singkat terucap dari bibirnya yang menginginkan Agus Tami Lubis dihukum seadil-adilnya.

Di dalam ruang sidang, Abdul Kadir memimpin jalannya persidangan. Nah, kali ini menghadirkan seorang saksi korban, yakni Suhana yang tak lain kakak RS. Terungkap dari Suhana bahwa adiknya (korban-red) tak lagi dinafkahi terdakwa, Agus Tami Lubis. Belum diketahui pemicu dari masalah rumah tangga tersebut.

“Dia (terdakwa) tidak ada menafkahi adik saya Pak,” kata saksi di hadapan Majelis Hakim. Saksi juga menjelaskan bahwa terdakwa jarang pulang ke rumah. Itu dikatakan korban, sebagaimana kesaksian Suhana saat berada di rumah orang tua mereka.

“November 2017 dia (korban) cerita di rumah orang tua kami bahwa suaminya jarang pulang,” ujar Suhana. Tak hanya itu, masih menurut Suhana, kalau suami adiknya itu pernah mengatakan cerai.

“Pernah juga dia bilang kalau suaminya ada meminjam uang ke bank, tapi tak dibayar,” tukasnya.

Malah, lanjut saksi Suhana, terdakwa sudah dua kali mengucapkan kata cerai kepada adiknya, RS.

“Di tahun 2015 dia pindah ke Datuk Kabu di rumah orang tua terdakwa. Sebelumnya mereka ngontrak rumah di Jalan Jermal. Setelah pindah di Datuk Kabu mereka bertengkar. Setelah bertengkar adik awak pulang ke rumah orang tua kami,” imbuhnya sembari menambahkan adiknya dan terdakwa sudah bercerai di Pengadilan Agama.

Anehnya, saat Majelis Hakim Abdul Kadir mengkonfrontir keterangan saksi mengenai perceraian tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan.

“Gak ada saya ucapkan cerai, saya bilang untuk sementara kita sudah tidak bersama lagi. Masalah pertengkaran itu karena anak saya diusir istri saya. Masalah saya gak pulang, saya sudah permisi karena Diklat. Betul di rumah itu ada pertengkaran,” cetus terdakwa.

Usai persidangkan, kembali korban RS menegaskan bahwa terdakwa pernah berucap kata cerai sebanyak dua kali.

Sementara korban diluar sidang menerangkan kalau terdakwa sering tak pulang sejak pindah di Datuk Kabu. Jadi yang dikatakan terdakwa tadi di persidangan bohong.

“Terdakwa sering berbohong sama saya. Dia (terdakwa) jarang pulang setelah kami pindah ke Datuk Kabu, dari pagi kami pergi kerja sama-sama, tapi terdakwa ngak pulang. Apalagi malam minggu tidak pernah tidur di rumah,” seru korban.

Dari Desember 2017 sampai gugatan cerai yang ketiga kali 2021, kata korban, terdakwa menelantarkan dirinya. Korban berharap kasus yang menimpanya bisa cepat selesai dan menghukum terdakwa. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini