Home HUKUM Tak Sampai 24 Jam, Tersangka Kabur Dari RS Bhayangkara Berhasil Diringkus

Tak Sampai 24 Jam, Tersangka Kabur Dari RS Bhayangkara Berhasil Diringkus

48
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Tak sampai 24 jam, Hendrik Yanto alias Yanto (41) warga Jalan Brigjen Katamso Hang Rahmad Ujung, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor kembali ditangkap unit reskrim Polsek Delitua Rabu (19/8/2020) malam, di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini sempat Melarikan diri dari RS Bhayangkara karena dibawa keluar oleh petugas jaga berinisial Aiptu MS.

Data dihimpun wartawan Sabtu (22/8/2020) sore, menyebutkan Hendrianto alias Anto diantarkan ke RS Bhayangkara karena mengalami luka di kaki kanan. Namun, Rabu (19/8/2020) malam, tersangka dibawa keluar oleh petugas jaga berinisil Aiptu MS menggunakan mobil untuk menemui Siti Maharani ke Jalan Perkampungan Pantai Burung, Lorong I Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Namun saat akan kembali ke RS Bhayangkara, tersangka melarikan diri menuju tepi sungai. Mendapat kabar kalau tahanan yang dibantarkan kerumah sakit Bhayangkara kabur, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH langsung melakukan pengejaran.

Bersama Panit Luarnya Ipda Elia Karo-Karo, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH langsung Melakukan pencarian. Dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Kota, petugas mengetahui kalau pelaku statis di seputaran jalan Teratai Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.

Mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah temannya bernama Krisna. Setelah kembali ditangkap, petugas reskrim Polsek Delitua langsung memboyong tersangka ke komando.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, tersangka Hendrik Yanto alias Anto sudah berhasil diringkus kembali dalam waktu tak sampai 24 jam.

“Saat ini tersangka sudah kita jebloskan kebali kebalik jeruji besi tahanan Polsek Delitua. Dugaan kalau tersangka kabur akibat dibawa keluar oleh petugas jaga berinisial Aiptu MS,” terangnya.

Lanjut dikatakan mantan Wakapolsek Helvetia ini, petugas jaga berinisial Aiptu MS saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.

Masih kata Kapolsek, selama menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan, tersangka sudah 4 kali dibawa keluar sel tahanan oleh petugas jaga berinisial Aiptu MS dengan posisi tangan tidak diborgol.

Tersangka juga sudah berencana kabur dari sel Tahanan RS Bhayangkara dan memberitahukan kepada Siti Maharani bahwasanya dia sudah tidak tahan lagi di penjara dan merencanakan kabur dari sel tahanan RS. Bhayangkara. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here