Beranda POLITIK Tak Sinkron!!! Data Pemilih Karo & Tanjungbalai

Tak Sinkron!!! Data Pemilih Karo & Tanjungbalai

137
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Terhadap pelaksanaan rekapitalisasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel JW Marriott Medan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mempertanyakan ketidaksinkronan data pemilih di Kabupaten Karo dan Tanjungbalai.

Di Karo, kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan, dipertanyakan data pemilih disabilitas yang berbeda-beda untuk semua jenis pemilihan. Baik pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut maupun DPRD kabupaten/kota.

Katanya, seharusnya yang menjadi acuan bagi KPU Karo sebagai penyelenggara adalah berita acara penetapan data pemilih disabilitas. Kalau kemudian berubah di formulir DB1, hal itu menjadi pertanyaan.

“KPU harus bida menjelaskan dari mana data yang mereka miliki kol pemilih disabilitas berbeda pada setiap jenis pemilihan,” ujarnya, kemarin.

Di Tanjungbalai, pertanyaan Bawaslu terkait data pemilih tambahan untuk pemilihan anggota DPD RI. Terdapat selisih 59 pemilih. Kata Syafrida, seharusnya daya pemilih yang terdaftar tidak boleh berbeda-beda. Lain halnya dengan data yang menggunakan hak pilih.

“Kalau pengguna hak pilih bisa berbeda, karena pemilih yang pindah memilih kan tidak bisa memilih untuk semua jenis pemilihan. Jadi harus mereka jelaskan apa alasannya,” terangnya.

Atas ketidaksinkronan data pemilih, komisioner KPU Sumut Benget Silitonga tidak bisa menetapkan hasil rekapitulasi suara KPU Karo dan KPU Tanjungbalai. Sampai mereka bisa menjelaskan pertanyaan Bawaslu. (pi/mbc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini