DELITUA (podiumindonesia.com)- Juliadi Marbun (20) warga Jalan Bunga Rampai lll Lingkungan lll, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan mendatangi Mapolsek Delitua, Jumat (5/7/2019) siang.
Kedatangan Juliadi Marbun ke Polsek Delitua mewakili Hadirman Marbun (49) ayahnya untuk membuat laporan penganiayaan.
Dalam laporannya, Juliadi Marbun mengatakan kalau ayahnya Hadirman Marbun dianiaya Roi Cs di perladangan di Jalan Bunga Rampai III Lingkungan III, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Akibatnya, Hadirman Marbun harus menjalani perawatan medis di RS Mitra Sejati. Korban mengalami luka bacokan di tangan sebelah kiri dan kepala.
Mendengar keterangan Juliadi Marbun, anak dari Hadirman Marbun, petugas SPKT Polsek Delitua langsung menerima laporannya tertuang diĀ STPL No/LP/867/Vll/2019/SPKT/Sekta Delta.
Juliadi Marbun dikonfirmasi wartawan usai membuat laporan menjelaskan, ayahnya dianiaya oleh Roi, Eki dan Enos.
“Ketiga orang itu mengeroyok serta membacok tangan sebelah kiri dan kepala bapakku,” ujar anak korban.
Dia pun berujar tak tahu menahu permasalahan yang menimpa ayahnya. Untuk itu, kata Juliadi Marbun didampingi beberapa orang keluarganya, mereka berharap agar pihak kepolisian segera menangkap ketiga pelaku yang nyaris menghilangkan nyawa bapak mereka.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari anak korban.
“Saat ini anggota telah kita perintahkan untuk mengejar pelaku,” ujar Efianto SH. (pi/als)