DELITUA (podiumindonesia.com)- Dandi Albani (19) warga Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terpaksa nginap di balik jeruji besi tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, pria pengangguran ini mencuri sepeda motor Yamaha Vega R Tahun 2006 Warna Biru BK 6954 US milik Muhammad Arif (23) warga Jalan Bromo Gang Aman Lorong Tentram No.16 Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Kota.
Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Senin (24/8/2020) siang menyebutkan, Senin (4/8/2020) pagi, korban datang ke tower jaringan Warnet tepatnya di belakang Warnet Zone Jalan Eka Surya bersama dengan temanya.
Setelah memarkirkan sepeda motor di depan Warner, korban langsung bekerja memanjat ktower jaringan. Tak lama berseang, korban berencana pulang ke kantor dan melihat sepeda motornya sudah dak ada lagi di tempat parkiran.
Karena tidak melihat lagi sepeda motornya, korban menanyakan kepada penjaga warnet. Namun penjaga warnet mengatakan tidak ada melihat orang yang membawa sepeda motor korban.
Merasa sepeda motornya telah diambil maling, sekitar jam 15.40 Wib, korban datang ke Mako Polsek Delitua membuat laporan Resmi. Usai menerima laporan korban, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dari hasil pengecekan, petugas mendapat bukti tambahan rekaman CCTV. Berdasarkan bukti yang didapat, petugas melakukan perburuan terhadap pelaku.
Setelah memakan waktu selama dua pekan lebih, akhirnya petugas meringkus Dandi Albani dari rumah Eko temannya yang berada di jalan Eka Warni Kelurahan Gedung Johor Senin (24/8/2020).
Usai diringkus, tersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH kepada wartawan membenarkan pihaknya telah meringkus Dandi Albani.
Lanjut mantan wakapolsek Delitua ini, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(pi/als)