
DELITUA (podiumindonesia.com)- Unit Reskrim Polsek Delitua terpaksa menembak kaki residivis kasus narkotika yang melakukan pencurian di Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (27/7/2020) pagi lalu.
Residivis yang terpaksa ditembak ini diketahui bernama Komaruddin Ginting (38), warga Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu Gang Ginting No. 108 Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan usai diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Marfin Tarigan (50), penduduk Jalan Stella Raya No.10 Kecamatan Medan Tuntungan.
Laporan korban tertuang di Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA Srnin (27/7). Dalam laporanya, korban mengaku kehilangan perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, kamera Merek Cannon E720S berikut 2 lensa di dalam kotak kamera, teropong merek Nikkon, handphondan charger, game Nitendo dari dalam rumahnya yang ditinggal dalam keadaan kosong di Jalan Jamin Ginting Km 14,1 kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan No.23.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan oleh TKP (tempat kejadian perkara).
“Berdasarkan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) di TKP, personel berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Selanjutnya, Kanit menerangkan, pada hari Sabtu, (1/8/2020), personel Unit Reskrim memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, personel yang dipimpinnya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Namun sayang, tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan dengan mendorong petugas saat akan dibawa pengembangan kasus. “Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkannya,” terang perwira berpangkat dua balok emas ini.
Ketika diinterogasi, tutur Kanit, tersangka mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban dengan cara membobol plafon dan membawa kabur barang berharga. Kemudian, tersangka keluar lewat jendela dan meninggalkan lokasi.
Kanit menambahkan, tersangka pernah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pancurbatu selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus narkotika.
Usai diamankan dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses. (pi/als)