HUKUMMEDAN TERKINI

Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Joni, Saksi: Pemilik Air Softgun Harus Ada Izin

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sempat tiga kali tertunda (27/10) hingga 3-4 November, Majelis Hakim diketuai Jarihat Sinarmata kembali menggelar sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Joni, Rabu (11/11/2020).

Sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan ini beragendakan keterangan saksi JPU dari Poldasu, Edy Tuah Saragih. Hanya saja, kali ini JPU Anwar Ketaren tidak menghadirkan saksi secara langsung di persidangan melainkan melalui surat yang dibacakan di hadapan majelis hakim serta penasiha hukum terdakwa Joni yakni Sahrul.

Sebelum dibacakan keterangan saksi dari Poldasu, pihak terdakwa melalui PH-nya Sahrul keberatan, apabila keterangan saksi Edy Tuah Saragih dibacakan. Namun JPU Anwar Kataren menjelaskan pada majelis hakim bahwa keterangan saksi ini sudah disumpah.Tetap saja PH terdakwa keberatan. Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan saksi dan keberatan PH dicatat.

Menurut keterangan saksi Edy Tuah Saragih di bawah sumpah yang dibacakan JPU menerangkan, Air Softgun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olah raga dan sejenisnya. Pun demikian, pemilik Air Softgun harus memiliki izin. 

Apabila tidak memiliki izin menggunakan senjata Air Softgun ini bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo KEP Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005, pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut. Dan juga termasuk senjata buatan sendiri, seperti senjata rakitan, serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat demikian.

Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk softgun. Masih dalam kesaksiannya bahwa merujuk keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk pelaksaan pengawasan dan pengendalian senjata api Non Organik TNI/Polri bahwa senjata yang menyerupai senjata api (air softgun) senapan angin (air rifle) tersebut termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Sebelumnya, pihak Penasihat Hukum terdakwa Joni meminta agar video call, namun JPU tidak dapat menghubungi saksi. Majelis hakim mengatakan pada Penasehat Hukum Joni, keberatannya tetap dicatat.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan kembali pada PH terdakwa apakah akan menghadirkan saksi adecharge (saksi yang meringankan) terdakwa. 

Menurut PH Joni akan menghadirkan saksi adecharge pada persidangan berikutnya. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mberi kesempatan pada PH terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dimaksud.

Disebutkan dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. (pi/win/ril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button