Beranda HUKUM Terkait OTT K3S Gebang, Ketua FKP-SU: Jangan Arogan Dan Alergi Dengan Pers...

Terkait OTT K3S Gebang, Ketua FKP-SU: Jangan Arogan Dan Alergi Dengan Pers & LSM

117
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut terhadap tiga anggota K3S Kecamatan Gebang, mendapat apresiasi dari Forum Karya Putra Sumatera Utara (FKP-SU).

“Kita acungi jempol buat kinerja Polda Sumut yang mengungkap OTT di Langkat. Apalagi OTT ini masih terkait Dana BOS,” kata Ketua FKP-SU, T Syaiful Anhar kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Memang, info diterima T Syaiful Anhar, selama ini ketiga oknum K3S Kecamatan Gebang, Langkat itu sedikit arogan dan tak mau bermitra dengan LSM mau pun wartawan.

“Dan itu sudah lama dikeluhkan rekan-rekan (LSM, wartawan). Artinya apa, K3S itu mesti terbuka, membuka diri, transparan, jangan menyimpan sesuatu di balik baju mereka,” ujarnya.

Selain menerima keluhan dan aduan dari Kecamatan Gebang, FKP-SU juga menerima keluhan orang tua SD di Kecamatan Besitang serta beberapa kecamatan lainnya di wilayah Langkat Hilir.

“Pastinya temuan dan keluhan orang tua soal gono-gini K3S-nya atau apalah, tetap kita tindaklanjuti. Kita mau selaku mitra K3S di seluruh Langkat lebih ‘welcome’, jangan menganggap wartawan, LSM dan lainnya itu alergi. Tapi sepatutnya dirangkul dan bukan malah diabaikan,” pesan T Syaiful Anhar.

Untuk ketiga oknum K3S Kecamatan Gebang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, T Syaiful Anhar menayatakan siapa yang berbuat harus bertanggung jawab.

“Oknum-oknum K3S (Ketua,Sekretaris dan Bendahara) yang terkena OTT kita minta untuk menerima resiko jabatan dan jangan cengeng. Hadapilah proses hukum dengan bijak & tidak menyeret oknum-oknum tertentu di Dinas P dan P Langkat,” tandasnya.

Seperti diberitakan PODIUM, Bakhtiar selaku Sekretaris K3S, Agus Prayitno selaku Bendahara K3S dan Nurmalinda Bangun selaku Ketua K3S telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dalam operasi tangkap tangan itu diantaranya uang tunai yang ditemukan dari Bakhtiar sebesar Rp36.750.000 dan uang tunai dari Agus Prayitno selaku Bendahara sebesar Rp 35.750.000.

Penangkapan dan penetapan ketiganya menjadi tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pungutan dana bantuan operasional sekolah dasar se Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dalam hal ini penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Ti ndak Pidana Korupsi.

Di mana menurut informasi uang yang ditemukan dari para tersangka itu berasal dari pengutipan dana sebesar Rp15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah yang ada di Kecamatan Gebang.

Sementara itu penelusuran Antara di Dinas Pendidikan Langkat, terlihat para ASN di situ biasa-biasa saja. Mereka saling berbincang soal penangkapan terhadap rekan kerja mereka, sementara Kepala Dinas Pendidikan sendiri sedang tidak berada di tempat.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Jumiran yang coba dikonfirmasi menyangkut penetapan tiga tersangka dalam kasus OTT tersebut, langsung mengangkat kedua tangannya. Saya tidak berwenang untuk memberikan tanggapan.

Sementara itu di ruang kerjanya, stafnya terlihat sibuk mengerjakan berbagai tugas sekaligus bermain handphone, tak satupun membicarakan perihal penangkapan itu. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini