HUKUMMEDAN TERKINI

Termakan Janji, Pasutri Ngaku Tertipu Rp 101 Juta Lebih

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Nasi sudah jadi bubur. Berharap dapat keuntungan berlipat ganda, malah hasilnya cuma ispan jempol belaka. Alhasil, uang yang disetor senilai Rp 101.250.000 lenyap seketika.

Inilah nasib pasangan suami istri (pasutri) Posman Hendri dan Lisbet br Tampubolon. Kemarin (18/8/2020), Posman bersama Lisbet memberikan keterangan kesaksiannya selaku korban pada kasus dugaan penipuan Produk Cavallo Coin yang bergerak di bidang multi level marketing (MLM).

Di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan), keduanya mengaku ditipu oleh terdakwa Olivia Ester Simanjuntak. Kepada majelis hakim dipimpin Sapril Batubara, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih, mereka mengakui ikut dalam Cavallo Coin dengan membeli 100 coin seharga Rp 101.250.000.

Saat itu terdakwa menjanjikan akan mendapat profit setiap bulannya. Tak hanya itu, kedua korban juga dijanjikan mendapatkan apartemen serta mobil. Hanya saja, pada Oktober 2018, pihak Cavallo Coin menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup.

Tak pelak, keduanya kesal hingga kasus tersebut masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mendangar pengakuan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa Olivia, Themes menanyakan, mengapa kedua saksi korban mau diajak bergabung dalam Cavallo Coin.

Sedangkan diketahui Cavallo Coin sendiri telah ditutup pada Maret 2018 lalu. “Kami sama sekali Cavallo Coin telah tutup pada Maret 2018 itu,” tukas saksi Lisbet.

Anehnya, menurut PH terdakwa, perusahaan tutup di bulan Maret tapi kedua saksi korban masih mendapatkan keuntungan pada Mei 2018. “Kenapa bisa begitu?” tanya Themes.

Sebenarnya, lanjut saksi korban menerangkan, keuntungan di bulan Mei itu diberikan kepada mereka bukan dari keuntungan perusahaan tapi dari uang kantong terdakwa sendiri. “Ya, Mei itu kami diberikan uang Rp 8 juta. Tapi kata terdakwa uang keuntungan itu dari uangnya sendiri bukan dari perusahaan,” tandas Lisbet.

Setelah mendapatkan profit pertama sekali Rp 8 juta tersebut, kedua saksi korban tak pernah lagi mendapatkannya. Usai kedua saksi korban memberikan keterangan, ketua majelis hakim Sapril Batubara mempertanyakan kesaksian keduanya kepada terdakwa.

“Ya, saya menjanjikan keuntungan dari Cavallo Coin ini bisa membeli rumah dan mobil. Dan itu sama alami sendiri. Namun harus bekerja dengan mencari nasabah lainnya,” terang terdakwa.

Terdakwa juga membantah keterangan saksi bahwa dirinya merayu keduanya. “Benar saya menjanjikan profit tapi saya tidak ada merayu kedua saksi korban, pak hakim,” tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan. (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button