PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tiga sekawan pencuri sepeda motor (curanmor) bonyok dibalbal massa, di lapangan balap Dusun III Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Senin (4/11/2019) siang.
Dalam kondisi babak belur, ketiga kawanan pencuri ini diserahkan ke Polsek Pancurbatu. Data diterima dari lapangan, ketiga tersangka masing-masing, Boy Sembiring (25) warga Desa Namorih Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Hiskiah Sitepu (43) warga yang sama, dan Erwin Syahputra (31) warga Desa Tengah Dusun II, Kecamatan Pancurbatu.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pancurbatu dari Akim Sembiring (70) warga Jalan Kuala Beringin Desa Namorih Dusun II, Kecamatan Pancurbatu dengan Laporan Pol Nomor : LP/ 308/ IX/ 2019/ RESTABES MDN/ SEK PC BATU, Minggu 22 September 2019.
Dalam laporannya, korban mengatakan, dirinya baru mengetahui sepeda motornya jenis Honda Beat BK 4370 AQ hilang dari rumahnya saat bangun pagi pada Minggu (22/9/2019) sekira Jam 07.30 WIB. Awalnya, korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat tinggalnya, termasuk bertanya kepada warga sekitar, namun tak membuahkan hasil. Korban pun akhirnya membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dan pada Senin (4/11/2019) siang, petugas mendapat informasi kalau ketiga tersangka sudah ditangkap dan dihajar massa.
Dengan sigap, petugas pun meluncur ke lokasi tersebut untuk mencegah aksi amuk massa yang semakin fatal. Selanjutnya, dalam kondisi babak belur dan berlumuran darah, ketiga tersangka diboyong ke Mapolsek Pancur Batu untuk pengusutan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka Boy Sembiring mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan. Pas tersangka beraksi, posisi kunci kontak lengket pada sepeda motor korban.
Selanjutnya, Boy Sembiring dan Erwin Syahputra menjual sepeda motor tersebut ke Bandar Baru seharga Rp 1.200.000. Dari hasil penjualan sepeda motor itu, tersangka Erwien mendapat hasil Rp 200.000, dan tersangka Hiskiah Sitepu mendapat Rp.400.000, sementara tersangka Boy Sembiring memperoleh Rp 600.000. Uang tersebut telah habis mereka gunakan buat main judi serta mengkomsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor. “Ketiga tersangka sudah kita amankan, dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan yang lainnya,” ujar Iptu Suhaily.(pi/als)