Beranda HUKUM Tiga Tahun Beroperasi Lalu Digrebek Polisi, Pijat Kaum Homo All In Setia...

Tiga Tahun Beroperasi Lalu Digrebek Polisi, Pijat Kaum Homo All In Setia Budi Dibanderol Rp 250 Ribu

149
0
Ilustrasi.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pijat enak alias plus-plus cuma dibanderol Rp 250 ribu. Biaya itu termasuk layanan esek-esek. Namun sayang, setelah tiga tahun beroperasi, aksi nakal pria turunan Tionghoa ini terbongkar.

SPA kaum homo yang berada di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan itu harus berhadapan dengan hukum. Alhasil, tuntutan selama tiga tahun diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/01/2021).

Adalah A Meng alias Ko Amin sang pemilik pijat terapis homo yang disidangkan secara teleconfrence dengan majelis hakim dipimpin Syafril Batubara. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain tuntutan tiga tahun penjara, laki 51 tahun tersebut didenda membayar Rp 210 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, terdakwa yang bermukim di Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal, ini diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Yakni yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walau pun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia,” kata JPU Sabrina.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Disebutkan JPU dalam dakwaannya, pada tempat SPA pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

“Ada pun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa SPA pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi,” urai JPU.

Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar SPA homo miliknya. Hanya saja mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp 50 ribu pertamu.

“Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis,” terang JPU.

Nah, untuk menarik pelanggan, terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

“Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas,” pungkas JPU Sabrina. (pi/win/mu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini