BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONAL

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi Plus 50 Kg Sabu

 

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Tim Gabungan

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai Kanwil Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan dua tas besar berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Jumat (19/3/2021).

Penyelundupan baram haram ini, melalui jalur laut di pantai timur Sumatera dengan menggunakan kapal yang sudah dimodifikasi. Diperkirakan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi dan 50 Kg sabu serta alat hisap atau bong yang berhasil diamankan oleh tim gabungan dan mengamankan 8 orang tersangka.

Irjen Pol Arman Depari di dermaga Bea dan Cukai Jalan Karo Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan mengatakan, penangkapan kapal yang berisi narkotika ini hasil kerjasama tim gabungan BNN dan Bea Cukai, Bareskrim Polri serta TNI AL.

Modus dari pelaku menyelundupkan narkotika menggunakan kapal nelayan dan berpura-pura mengantar sesuatu. Kemudian kapal nelayan ditinggalkan dan ditukar dengan kapal bot yang sudah dimodifikasi.

Arman Depari juga mengatakan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi akan dibawa ke Mabes Polri.

“Dan petugas gabungan masih melakukan pengembangan terhadap penyeludupan jaringan narkoba Internasional yang menggunakan jalur laut pantai timur sumatera, yakni wilayah Aceh dan Sumatera Utara untuk masuk kewilayah Indonesia,” kata Arman Depari. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button