DAERAHHUKUM

Timbun BBM Bersubsidi, Warga Simalungun Ditangkap Satreskrim Polres Taput

 

TAPUT (podiumindonesia.com)- Tersangka penyalahguna BBM Bio Solar Rihansyah (33) Warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diamankan Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput. saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong, Taput, Selasa (18/10/2022) siang.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK didampingi KBO Reskrim Iptu H Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga mengungkapkan telah mengamankan seorang pria penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng.

Kasat Reskrim menyampaikan, modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobil nya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.

Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

“Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU. Selasa dini hari, tim kita berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput,” urainya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, 1(satu) unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12, 1(satu) unit Truck dengan No.Pol : BB 9949 CL.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (pi/hotman)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button