Beranda HUKUM & KRIMINAL Tukang Becak Ini Bawa ‘Sewa’ Sabu, BB: 0.05 Gram

Tukang Becak Ini Bawa ‘Sewa’ Sabu, BB: 0.05 Gram

127
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Riko Wahyudi (27) warga Sibiru-biru Gang Mesjid, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, harus mendekam di sel tahanan mapolsek Delitua.

Tersangka diringkus tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua di Jalan Ardagusema/ Kuburan Jepang, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/7/2019) pagi.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH, kepada wartawan Kamis (1/8/2019) sore mengatakan, tersangka diringkus berkat laporan masyarakat adanya seorang pria mengendarai becak bermotor (betor), membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Pol Idem Sitepu SH memerintahkan Panit I Iptu HT Pakpahan bersama tim melakukan pengintaian di lokasi yang disebut masyarakat tadi.

Nah, saat melintas dengan mengendarai becak bermotor, tersangka langsung diringkus. Digledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram dari tangan kirinya.

“Ketika diringkus, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar Iptu Pol Idem Sitepu SH. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Idem. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini