JAYAPURA (podiumindonesia.com)– Pecahan uang dengan nominal Rp500, 1.000 hingga 2.000 ternyata tak laku di Kabupaten Yahukimo, Papua. Di wilayah ini, dari Kota Dekai hingga pelosoknya warga hanya mengenal uang pecahan Rp5000 rupiah dan kelipatannya untuk bertransaksi berbagai bahan pokok maupun kebutuhan lain termasuk sektor jasa.
Pembatasan penggunaan pecahan mata uang itu masih berlaku dan sudah jadi kesepakatan tak tertulis warga setempat. Sejak awal Kabupaten Yahukimo terbentuk, masyarakat di sana menolak pecahan dengan nominal di bawah Rp5.000.
Sumarni, seorang pedagang di Dermaga Logpon Dekai mengatakan, warga di Yahukimo bahkan tidak mau menerima recehan atau uang di bawah nominal Rp5.000 saat ada kembalian dari sisa belanjaannya.
Karena itu pula maka harga barang di Yahukimo paling rendah dihargai Rp5.000.
“Kalau saya sejak tahun 2007 saya di sini, masyarakat di sini tidak mau menerima kembalian recehan. Mereka hanya mau menerima kembalian minimal Rp5.000, sehingga harga barang di sini akhirnya sama minimal Rp5.000,” katanya, kemarin.
Udin, penjual bensin eceran di Kota Dekai juga menyampaikan bahwa di Yahukimo “(Uang pecahan) Rp1.000, Rp2.000 atau Rp500 tidak berlaku.” (PI/OKZ)