MEDAN (podoumindonesia.com)- Sejak kemarin hingga hari ini, Rabu (30/10/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerilya memeriksa pejabat Pemko Medan.
Pemeriksaan dilakukan masih terkait kasus suap Walikota Medan non aktif HT Dzulmi Eldin yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 pagi, tampak para pejabat mulai berdatangan ke Kejatisu, mulai dari Kepala BP2RD Kota Medan Suherman, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Khairunisa hingga Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan S I Dongoran.
Tampak juga memasuki ruang pemeriksaan staf protokoler Wali Kota Andika beserta ajudan Wali Kota Aidil. Para terperiksa didampingi Kabag Hukum Pemkot Medan, Bambang.
Namun tak satu pun di antara mereka mau menjawab pertanyaan wartawan. Meraka hanya berlalu, memasuki ke ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di tempatnya. Saat berkordinasi dengan Kejatisu, kata Sumanggar KPK direncanakan menggunakan ruangan di Kejatisu dari mulai Senin hingga Jum’at.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menyebut ada 8 orang saksi yang diperiksa. Namun dia tak merinci nama saksi yang diperiksa.
Dalam kasusnya, Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu. (pi/syahduri)