BERITA UTAMAHUKUMMEDAN TERKININASIONAL

Vonis Ringan Kasus 7.973 Inex, Granat Menduga Ada ‘Permainan’

 

Rion Arios Aritonang, SH.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Vonis yang dinilai ringan dijatuhkan majelis hakim pada kasus kepemilikan 7.973 butir ekstasi dengan terdakwa Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak, jadi bahan perbincangan.

Salah satunya tertuang dari
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan.

“Kita menilai ada indikasi dugaan ‘permainan’ antara JPU dari Kejatisu Fransiska Panggabean dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,” tuding Wakil Ketua DPC Granat Kota Medan, Rion Arios Aritonang, saat ditanya wartawan, Jumat (25/9/2020).

Granat selaku aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika, manurut Rion, sangat menyesalkan dan kecewa. Pasalnya, terdakwa Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak, sudah dikategorikan bandar atau pemain besar, malah cuma dituntut 13 tahun penjara. Dan kemudian palu hakim mengetuk ganjaran terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara saja.

Tak pelak, Rion langsung menyoroti kapabilitas atas tuntutan JPU yang dinilainya sangat tidak maksimal. “Anehnya di sini, kenapa hakim malah menurunkannya (hukuman-red) seolah-olah pertimbangannya kurang matang,” tegasnya.

Lebih miris lagi, sebagaimana terbitan sejumlah media dibaca Rion, bahwa pembacaan putusan tersebut kurang dari 1×24 jam.

“Terdakwa ini kan Napi dan merupakan dalangnya. Layaknya hukuman itu lebih maksimal, kalau bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup,” sindir Rion yang juga pemerhati hukum Kota Medan ini.

Mengenai JPU tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim, Rion menyatakan sedikit janggal.

“JPU kan dikasih hak untuk melakukan upaya hukum. Sebagai pengacara negara, JPU Fransiska Panggabean mengajukan banding, ini kasus yang menyebabkan rusaknya masa depan orang banyak, jangan jadi ‘permainan’,” sesal Rion sembari menambahkan khususnya bagi para pengedar Narkoba dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sudirman Bin Usman dituntut pada hari Rabu 25 Agustus 2020 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hari yang sama, putusan langsung dibacakan majelis hakim PN Medan dengan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. (pi/win/mu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button