LANGKAT (podiumindonesia.com)- Warga Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan toko penjual alat-alat kendaraan yang berubah fungsi menjadi bengkel yang berada di Jalan Zainal Arifin dekat jembatan Wampu.
Hal itu disampaikan salah seorang warga Stabat Burhannio, di Stabat, Senin. Disampaikannya, sudah cukup lama penjual alat-alat kendaraan itu melakukan aktifitas mereka disitu seakan tidak tersentuh oleh penertiban sehingga mengganggu aktifitas warga yang melintas, terutama saat siang hari.
“Apakah dibenarkan menurut tata ruang wilayah Kota Stabat adanya bengkel di kawasan itu,” katanya.
Agar warga nyaman hendaknya pihak terkait melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menyalahi ketentuan yang ada agar kota semakin indah, bersih, nyaman, dan enak dipandang mata, sambungnya.
Warga lainnya, Arif menyampaikan kondisi seperti ini sudah terjadi cukup lama, dimana setahu kami keberadaan bengkel-bengkel mobil tersebut bukan dikawasan itu, namun ditempat lain, hal itu meyakini RTRW yang ada.
Namun hingga sekarang kondisi itu terus dibiarkan sehingga terlihat sangat mengganggu kenyawan warga, apalagi warga yang hendak melaksanakan ibadah ke salah satu masjid termegah sekarang ini di Kota Stabat yaitu Masjid Raya.
Untuk itu diharapkan peran Satpol PP guna menertibkan toko-toko yang mengalihfungsikan peruntukkan tokonya dari penyedia alat-alat kendaraan menjadi bengkel kendaraan, pintanya.
Mereka juga mengharapkan Bupati Langkat terpilih dan baru dilantik Terbit Rencana Perangin-angin bersama Wakil Bupati Syah Afandin, agar benar-benar mewujudkan kota Stabat sebagai ibukota Kabupaten yang aktifitas warganya harus berdasarkan ketentuan dan aturan di tata ruang wilayah. (pi/ant)