HUKUM

Warung Mie Diduga Milik Anggota Bhabinkamtibmas Curi Arus Listrik

 

DELITUA (podiumindonesia.com)-
Warung mie yang berada di Jalan Besar Delitua tepatnya di depan Polsek Delitua disebut-sebut milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Delitua berinisial Aiptu KS.

Salah seorang warga Delitua dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019) sore menyebutkan, warung yang selama ini menjual mie dan berbagai makanan lainnya tersebut selama ini dikelola oleh istri oknum.

Namun belakangan ini, warung tersebut rencananya akan dikontrakan oleh oknum tersebut kepada orang lain.

Amatan wartawan, warung yang berada di pinggir jalan dan beratapkan terpal tersebut menempel di dinding bekas Pajak Delitua.

Apabila malam hari, penerangan warung tersebut ada beberapa bola lampu yang arusnya diduga langsung diambil dari tiang dan tidak menggunakan meteran.

Bukan cuma penerangan, untuk kegunaan lainnya juga diambil dari saklar yang telah tersedia.
Beberapa hari lalu, salah seorang pria yang terlihat sedang memperbaiki lampu untuk penerangan warung tersebut diwawancarai wartawan mengakui kalau arus listrik untuk penerangan tersebut tidak menggunakan meteran.

Pria itu mengatakan kalau arus listrik diambil dari tiang yang berada di depan Polsek Delitua.

:Untuk itu, masyarakat Delitua meminta agar petugas PLN segera memutus aliran listrik ke warung pinggir jalan milik KS tersebut,” ujar warga bermarga Tarigan.

Lanjutnya, perbuatan oknum anggota kepolisian yang telah mencuri arus listrik tersebut merupakan contoh buruk kepada masyarakat dan hendaknya pimpinan dari KS tersebut dapat memberikan sanksi terhadap anggotanya.

“Kenapa kalau anggota kepolisian yang mencuri arus listrik petugas PLN tidak segera tanggap, namun apabila masyarakat biasa, petugas langsung memutus dan memberikan tindakan tegas,” ujar Tarigan bertanya. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button