HUKUM

2 Kurir 2 Kilo Sabu Divonis 15 Tahun

 

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Dua warga Pasar III Namorambe, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Denos Togatorop di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (14/3/2019).

Kedua terdakwa itu Dani (28) dan Maulidin (20) atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 Kg.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Dani dan Maulidin dengan hukuman 15 tahun penjara denda 1 miliar Subsider 4 bulan kurungan, karena perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Deson Togatorop.

Dalam amar putusan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Usai persidangan, menanggapi vonis ini baik kedua terdakwa dan penasihat hukum maupun jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan terima.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol SH menjatuhkan hukuman tuntutan kepada kedua terdakwa 17 tahun penjara denda 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan, vonis tersebut lebih rendah dari putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar jam 06.00 wib di tangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Karya Jaya Simpang Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Sebelumnya petugas Ditresnarkoba Polda sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Johor Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Polda menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi 2 bungkus kemasan Teh cina merk Guan Yin Wang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2077,2 Gram yang disimpan di sepeda motor yang digunakan oleh kedua terdakwa. Selanjutnya kedua terdakwa dan beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button