HUKUM & KRIMINALNASIONAL

2 Pria Pikul 36 Kg Ganja Diamankan Di Polres Langsa

 

LANGSA (podiumindonesia.com)- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan 2 orang terduga pemilik ganja dengan total kurang lebih 36 kg di dua tempat secara terpisah.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra, SH, pada hari Kamis (23/7/2020) mengatakan dua pelaku yang diamankan atas nama ini sial RS usia 36 tahun dan AZ usia 56 tahun.

Dijelaskannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 s.d. Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib s.d. 03.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil penumpang yang diduga ada membawa Narkotika jenis hanja dari arah barat menuju Kota Langsa.

Selanjutnya, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang akurat, kemudian bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan SPBU Alue Dua Kecamatan Langsa Baro diberhentikan satu unit mobil penumpang jenis Jumbo warna silver.

Di dalam mobil diamankan seorang laki-laki selaku sopir RS dan saat dilakukan penggeledahan di dalam bagasi mobil ditemukan barang bukti (BB) sebagaimana di atas yang di akui adalah milik tersangka paparnya .

Berdasarkan pengakuan RS bahwa Ganja tersebut didapatkan/dibeli dari seorang temannya yang bernama AZ di Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp. 4.000.000 atau Rp. 800.000, per kilonya dengan tujuan akan diedarkan di Kota Langsa.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 03.00 WIB bertempat di dalam rumah tersangka di Dusim Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu Kabupayen Aceh Utara berhasil diamankan tersangka AZ, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan BB sebagaimana di atas yang diakui adalah milik tersangka juga.

Dari pengakuan AZ bahwa ganja tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial J (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Bireun, kemudian dilakukan pencarian terhadap J namun belum berhasil ditemukan.

Ada pun BB yang berhasil diamankan dari tangan RS, 2 (dua) plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhannya lebih kurang 6 Kg yang dimasukkan dalam kotak kardus warna coklat, 1 unit HP merk Oppo warna biru dengan nomor, 1 unit mobil penumpang merk Isuzu jenis jumbo warna silver, No Pol BL 7606 NB.

Dari tangan AZ, BB yang berhasil diamankan, 2 goni warna hijau yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang 30 Kg, 1 timbangan warna orange, 1 wadah plastik warna merah, 1 unit HP merk Nokia warna putih.

Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan J dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (pi/zai)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button