MEDAN TERKINI

22 Saksi Diperiksa KPK Terkait Status Tersangka 38 Anggota & Mantan Dewan Sumut

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 22 orang saksi terkait kasus suap yang melibatkan 38 anggota dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan saksi sebelumnya.

“Hari ini penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (16/4).

Febri menjelaskan pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut. Dalam pemerikaaan tersebut, tim penyidik terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

Ditambahkan bahwa ada empat dugaan kondisi penerimaan suap yang menyeret para wakil rakyat tersebut. “Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” lanjutnya.

Febri pun mengingatkan agar baik para tersangka maupun saksi dapat bertindak kooperatif agar kasus dapat terselesaikan secepatnya dan sebagai faktor meringankan nanti pada saat tuntutan.

“Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” tukasnya.

Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. (PI/RMOL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button