POLITIK

3.133 Kasus Pelanggaran Pilkada 2018

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran selama Pilkada 2018. Bawaslu mencatat 3.133 kasus dengan dua kategori. Pelanggaran hasil temuan dan pelanggaran hasil laporan.

“Kami terima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 kasus, dan 2038 kasus sebagai temuan dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.

Bawaslu merinci, dari ribuan kasus tersebut, dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan dalam kategori administrasi, yakni sebanyak 853 kasus. Di urutan berikutnya, sebanyak 712 dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh PNS.

Abhan melanjutkan, urutan berikutnya ada dalam kategori dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dengan jumlah 619 kasus. Untuk pelanggaran pidana, data Bawaslu mencatat ada 291 kasus, dan terakhir sebanyak 114 kasus termasuk kategori pelanggaran etik.

“Dari jumlah data temuan dan laporan dugaan pelanggaran, kasus terbanyak terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total ada 220 laporan dugaan pelanggaran dan 286 sebagai temuan dugaan pelanggaran,” beber Abhan.

Lewat dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mencatat, bahwa pelanggaran di tahap masa kampanye masih menjadi yang terbanyak. Jumlahnya mencapai 1.333 kasus selama Pilkada 2018 di 171 wilayah.

Saat ini, beberapa kasus dugaan pelanggaran tersebut masih tengah diproses, seperti money politic dan kasus pidana. Seperti di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. (PI/MC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button