POLITIK

5 Poin Hasil Rapat Wantim MUI Dengan KPU-Bawaslu

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-35. Dalam rapat ini MUI mendorong KPU dan Bawaslu untuk bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, ditambah DKPP, dalam rangka pemilu harus jujur, adil, dan profesional. Sehingga legitimasi pemilu sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemilu itu bisa dipertanggungjawabkan betul,” kata Sekretaris Wantim MUI Noor Ahmad saat dihubungi, kemarin.

Rapat Pleno ke-35 itu bertema Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional. Acara ini digelar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam rapat ini, Wantim MUI juga mendorong Bawaslu untuk mengambil sikap terkait ramainya hoax yang beredar jelang pemilu. Di sisi lain, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing berita yang belum terbukti benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam rapat, Wantim MUI juga meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan yang muncul. Salah satu yang ditanyakan yaitu soal proses hukum yang dihadapi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Noor Ahmad mengatakan peserta pleno paham setelah mendapatkan penjelasan dari Bawaslu. Wantim MUI berharap KPU dan Bawaslu makin profesional.

“Diminta juga dari masyarakat kepada Bawaslu dan KPU agar konfirmasi klarifikasi terhadap beberapa persoalan-persoalan yang muncul. Seperti beberapa kasus terakhir yang seakan-akan melihat ketidakadilan KPU dan Bawaslu, itu tadi sudah dijelaskan semua. Peserta juga sangat memaklumi. Ke depan juga diharapkan KPU dan Bawaslu tetap tegas dalam menghadapi berbagai macam persoalan-persoalan yang terkait pemilu,” tuturnya.

Berikut hasil Rapat Pleno ke-35 Wantim MUI:
1. Menyadari bahwa Penyelenggaraan Pemilu yang akan datang semakin berat dan banyak tantangan maka KPU dan BAWASLU semakin tegas menegakkan aturan.

2.KPU dan Bawaslu harus menjadi penyelenggara Pemilu yang berdiri tegak di tengah, adil, transparan. Contohnya dalam hal menyelesaikan Pelanggaran Pemilu seakan ada perbedaan penyelesaian. Misalnya kasus-kasus kepala daerah yang melanggar kampanye.

3.Program-program KPU dan Bawaslu terukur dan diperhitungkan dengan matang, contoh dalam menyelenggarakan DEBAT PASLON. Kalau kemarin pakai kisi-kisi tetapi setelah dikritik untuk debatnya tidak lagi pakai kisi-kisi. Sepertinya hal itu tidak disiapkan dengan matang.

4. Peserta diskusi juga sepakat bahwa Pemilu bukan semata Pesta Demokrasi tapi yang utama adalah amanat untuk memilih pemimpin umat oleh karena itu amanat ini tidak boleh disia-siakan. Salah satu cara melaksanakan amanat tersebut adalah manakala PENYELENGGARA PEMILU betul-betul adil, jujur, dan profesional. Sedangkan rakyat bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya tanpa dipengaruhi oleh ancaman fitnah, berita palsu, dan money politics.

5. Karena amanat untuk memilih pemimpin umat/bangsa, maka rakyat harus menggunakan hak pilihnya. (pi/dtc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button