Beranda POLITIK Sttt…Anggota DPRD Sumut Kembali Diperiksa KPK

Sttt…Anggota DPRD Sumut Kembali Diperiksa KPK

158
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeluarkan statmen yang menggemparkan. Ini terkait pemeriksaan para anggota DPRD Sumut. Ada sekitar 46 dewan rakyat itu diperiksa, tepatnya sejak 29 Januari hingga 3 Februari mendatang.

Mereka (46 anggota DPRD Sumut-red), rencananya diperiksa di Mako Brimob Jalan KH Wahid Hasyim.Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan sudah dijadwalkan. Pemeriksaan itu masih terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” ujar Febri singkat saat dikonfirmasi, kemarin.

Mantan aktivis antikorupsi itu enggan menjelaskan lebih banyak terkait pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan pada 29 Januari 2018-3 Februari 2018 di Mako Satuan Brimob Polda Sumut itu dimulai pukul 09.00 WIB setiap harinya.

Mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebelumnya telah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar. Suap tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012, persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut, APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 dan pengesahan APBD 2014. (PI/NT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini