Beranda POLITIK Kursi Legislatif DPRD Sumut 2019 Tetap, Bagaimana Dengan Porsi Kab/Kota??

Kursi Legislatif DPRD Sumut 2019 Tetap, Bagaimana Dengan Porsi Kab/Kota??

58
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan untuk memilih calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD) serta calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pemilihan calon legislatif (caleg), khususnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota dewan, termasuk untuk wilayah Sumatera Utara.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota se-Sumut. Hal itu tertuang dalam SK KPU RI Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.

Menurutnya, alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Sumut tidak berubah dari Pemilu 2014, yakni tetap 100 kursi yang terbagi dalam 12 dapil. Sedangkan untuk dapil DPRD kabupaten/kota, sambung Benget, bisa saja berubah karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hanya DPRD kabupaten/kota yang dilakukan penataan dapil. DPRD provinsi tidak. Itu sesuai amanah UU 7/2017,” kata Benget.. Sebagaimana tertuang dalam UU 7/2017, alokasi kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk daerah tersebut.

“Untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota se-Sumut, bila Pemilu 2014 diperebutkan 1.100 kursi yang tersebar di 140 dapil, maka dalam Pemilu 2019 nanti akan diperebutkan 1.105 kursi yang tersebar di 141 dapil,” tukasnya.

Berikut jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut pada Pemilu 2019:
1. Kabupaten Tapanuli Tengah – 35 kursi (4 dapil).
2. Kabupaten Tapanuli Utara – 35 kursi (5 dapil).
3. Kabupaten Tapanuli Selatan – 35 kursi (5 dapil).
4. Kabupaten Nias – 25 kursi (3 dapil)
5. Kabupaten Langkat – 50 kursi (5 dapil).
6. Kabupaten Karo – 35 kursi (5 dapil).
7. Kabupaten Deli Serdang – 50 kursi (6 dapil).
8. Kabupaten Simalungun – 50 kursi (6 dapil).
9. Kabupaten Asahan – 45 kursi (7 dapil).
10. Kabupaten Labuhanbatu – 45 kursi (5 dapil).
11. Kabupaten Dairi – 35 kursi (4 dapil)
12. Kabupaten Toba Samosir – 30 kursi (5 dapil).
13. Kabupaten Mandailing Natal – 40 kursi (5 dapil).
14. Kabupaten Nias Selatan – 35 kursi (6 dapil).
15. Kabupaten Pakpak Bharat – 20 kursi (2 dapil).
16. Kabupaten Humbang Hasundutan – 25 kursi (3 dapil).
17. Kabupaten Samosir – 25 kursi (4 dapil).
18. Kabupaten Serdang Bedagai – 45 kursi (5 dapil).
19. Kabupaten Batubara – 35 kursi (5 dapil).
20. Kabupaten Padanglawas Utara – 30 kursi (4 dapil).
21. Kabupaten Padanglawas – 30 kursi (5 dapil).
22. Kabupaten Labuhanbatu Selatan – 35 kursi (5 dapil).
23. Kabupaten Labuhanbatu Utara – 35 kursi (5 dapil).
24. Kabupaten Nias Utara – 25 kursi (4 dapil).
25. Kabupaten Nias Barat – 20 kursi (2 dapil).
26. Kota Medan – 50 kursi (5 dapil).
27. Kota Pematangsiantar – 30 kursi (3 dapil).
28. Kota Sibolga – 20 kursi (2 dapil).
30. Kota Binjai – 30 kursi (4 dapil).
31. Kota Tebing Tinggi – 25 kursi (3 dapil).
32. Kota Padang Sidempuan – 30 kursi (3 dapil).
33. Kota Gunung Sitoli – 25 kursi (3 dapil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini