PODIUMINDONESIA.COM- Katib Am PBNU Prof. Muhammad Nuh dalam Rapat Koordinasi PBNU di Jakarta, menjelaskan bahwa Salah satu agenda PBNU sebagai upaya mewujudkan Tema Besar Kepengurusan PBNU periode 2026–2031 dalam memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama.
Adalah, memperbaiki tata kelola organisasi dengan prinsip good governance. Pernyataan Katib Am PBNU ini sangat menarik dan membawa sebuah harapan baru bahwa kepengurusan PBNU periode 2026-2031 mendatang akan lebih baik dari periode sebelumnya.
Konsep Good Gorvenance adalah konsep pengelolaan kekuasaan, administrasi dan sumber daya publik yang dilakukan secara transparan, akuntabel, Responsibilitas, ketaatan pada aturan hukum, serta partisipatif. Konsep ini penerapan awalnya adalah untuk pemerintah dalam mengelola tata pemerintahan bagi warga negara, tetapi dalam perkembangannya konsep ini diterapkan juga untuk Yayasan atau perkumpulan.
Memperbaiki tata kelola organisasi yang sesuai dengan Good Governance, menyiratkan bahwa kepengurusan PBNU periode sekarang, dalam setiap pelaksanaan program dan upaya pencapaian tujuan organisasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip Transparansi (terbuka), sehingga setiap warga nahdliyin akan mudah mendapatkan akses informasi berbagai aktifitas dan program organisasi termasuk pembiayaan dan dana organisasi. Prinsip Akuntabel kepengurusan, menegaskan bahwa pengurus PBNU harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Mereka harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan, program dan kegiatannya yang dilaksanakan atau dikeluarkannya termasuk pula yang terkait erat dengan pendayagunaan sumberdaya yang dimiliki organisasi.
Prinsip Responsibilitas adalah prinsip bahwa pengurus harus mematuhi peraturan perkumpulan dan penjelasannya serta melaksanakan tanggung jawab terhadap kepentingan organisasi dan warga NU. Prinsip Ketaatan pada aturan hukum, setiap pimpinan PBNU menjunjung tingggi dan mendasarkan setiap tindakannya pada aturan organisasi Qonun Asasi, AD/ART, perkum dan lainnya. Baik lingkungan eksternal maupun internal. Sedangkan prinsip Partisipatif menjelaskan bahwa setiap program kegiatan yang dibuat dan dikerjakan oleh PBNU harus ada keterlibatan aktif dari semua pengurus dan warga NU.
Pernyataan pimpinan PBNU dalam beberapa kesempatan tentang pembagian bidang kerja dan berbagai program Prioritas dapat dikategorikan janji. Tujuh Bidang di jajaran Tanfidziyah yang menjadi fokus penyusunan program. Bidang-bidang tersebut mencakup organisasi, keagamaan, ekonomi, lingkungan, hukum, Pemberdayaan, serta digital. Seluruh bidang tersebut disusun dalam satu perencanaan yang terintegrasi dan memiliki indikator capaian yang terukur. Spirit good governance sangat kental dari pernyataan ini.
Spirit Good Governance untuk kepengurusan PBNU periode 2026-2031 tentu sangat kita dambakan. Hanya saja jika melihat susunan kepengurusan yang sudah di SK kan, semangat Good Governance itu sepertinya menjadi jebakan Harapan Absurd (Absurd hope) kalaulah tidak disebut harapan palsu (False hope) dari kepengurusan PBNU sekarang.
Ada beberapa catatan yang melatarbelakanginya, diantaranya Pertama, ada pimpinan PBNU sekarang masih menjabat sebagai Rois Syuriyah dan atau Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU, padahal dengan tegas dalam ART dan Perkum NU dilarang rangkap jabatan (ART Nahdlatul Ulama diatur pada Bab XVI tentang Rangkap jabatan. Pasal 51 mulai ayat 1 sampai 8 sebagai mana Hasil Muktamar ke 34 NU di Lampung dan Perkum no.12/2025). Kedua, Kepengurusan PBNU meskipun “dianggap” akomodatif terhadap kubu lain waktu muktamar, namun anggapan “The Winner take All” masih mengemuka. Kesan muktamar hanya diselenggarakan untuk menggeser salah satu kubu saja, makin terasa Ketika pimpinan utama dari kepengurusan PBNU periode 2026-2031 tidak mengakomodir dari kubu tersebut. Ketiga, Ketua Umum PBNU selalu mengingatkan agar selalu berpedoman kepada Qonun Asasi tapi ketika rekrutmen pengurus masih terkesan politis.
Dari catatan diatas, pernyataan bahwa kepengurusan PBNU lebih akomodatif, transparan, mengedepankan persatuan dan menghindari perpecahan jadi dipertanyakan sebab yang dipertontonkan sebaliknya. Akhirnya warga NU hanya berharap bahwa pimpinan PBNU lebih legowo, arif dan akomodatif menjadi harapan Absurd. Warga Nahdliyin sadar dan berkeyakinan bahwa pengurus PBNU akan mengakomodir yang berbeda, meskipun disisi lain sangat yakin juga bahwa hal itu tidak akan dilaksanakan oleh Pimpinan PBNU.
Meskipun demikian harapan selalu ada, selama ada perbaikan dalam kepengurusan PBNU periode 2026-2031. Pertama, Surat Keputusan PBNU Nomor: 2/PB01/AII0101/99/09/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama SK yang berlaku hingga 30 September 2031 agar ditinjau Kembali. Adanya pergantian pengurus yang rangkap jabatan dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap kepengurusan yang sekarang. Kedua, agar setiap pengurus yang ada dalam surat keputusa PBNU itu dibuatkan juga pakta integritas sebagai pengurus dan surat pengunduran tinggi agar tidak rangkap jabatan, selain di baiat ulang sebagaimana biasanya.
Selamat berkhidmah di PBNU !
Mahmud Hamdani



















