MEDAN (podiumindonesia.com)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara mengajukan Data Pemilih Sementara untuk warga binaan se-Sumatera Utara sebanyak 31.189 orang. Namun, yang masuk dalam daftar Pemilih Tetap hanya berjumlah 4.889 orang warga binaan.
Hal itu, diungkapkan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting. Namun, ia mengatakan pihaknya siap menyukseskan Pilkada Serentak 2018 di Sumatera Utara.
“DPT itu, sebanyak 4889 orang, dengan perincian pria sebanyak 4.445 dan prempuan sebanyak 444. Itu lah data dan wargabinaan yang memiliki hak suara,” kata Josua Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin petang.
Dengan jumlah itu, Maka terdapat 26.300 orang yang sesuai dengan DPS diajukan oleh Kemenkuham Sumut tidak memiliki hak suara pada Pilkada Sumut ini. Namun, Josua mengungkapkan tidak mengetahui apa alasan puluhan ribuan narapidana itu, tidak dapat memilih menggunakan hak suaranya.
Sementara itu, Rutan, Cabang Rutan dan Lapas se-Sumatera Utara, total Tempat pemungutan suara sebayak 24 TPS. Namun, masih terdapat Rutan dan Lapas di Sumut yang tidak memiliki TPS khusus tersebut.
”Kalau ada TPS petugas kita bantu menjadi petugas PPS. Bila tidak ada TPS-nya tidak lah,” tutur Josua.
Josua juga mengungkapkan Unit pelayan terpadu tidak memiliki TPS seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk pencoblosan akan dilakukan koordinasi dengan petugas PPS setempat.
“Ya, petugas PPS setempat atau terdekat datang ke Rutan Kelas IA Medan mendatangi membawa surat suara dan bilik suara untuk digunakan wargabinaan,” kata Josua. (PI/TRB)