Beranda BERITA UTAMA 25 Juli Ini Edy-Ijeck Ditetapkan Menjadi Gubernur & Wakil Gubernur Sumut

25 Juli Ini Edy-Ijeck Ditetapkan Menjadi Gubernur & Wakil Gubernur Sumut

94
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Teka-teki ada tidaknya gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor dua ( Djarot Syaiful Hidayat-Sihar P Sitorus terjawab tuntas.

“Kita sudah dapat memastikan,bahwa setelah melewati waktu tiga hari setelah diumumkannya hasil perhitungan rekapitulasi,maka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 mendatang tinggal menunggu waktu,” ujar Komisioner KPU Sumut DR Iskandar Zulkarnain di ruang aula lantai II KPU Sumut.

Dikatakan Iskandar, sesuai surat edaran KPU RI merujuk pada surat edaran dari Kemendagri menyebutkan bahwa syarat penetapan hasil Pilkada serentak 2018 harus melewati batas PHP (Perselisihan Hasil Pemilih).

“Jadi dalam hal ini Mahkamah Konstitus (MK) akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI lewat buku registrasi perkara pada 23 Juli 218, untuk Pilkada serentak di Indonesia 2018. Kalau memang ada gugatan di MK terkait hasil Pilgubsu,pasti sudah ketahuan dan kita pasti sudah diberitahukan, tapi meski sudah lewat tiga hari, gak ada, karena itukita yakin,hasil Pilgubsu tinggal menentukan waktu,” tegas Iskandar.

Iskandar meyakini pada tanggal 24 Juli 2018 KPU Sumut akan menerima registrasi dari KPU RI, sehingga diperkirakan pada 24 atau 25 Juli 2018, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan pemenang Gubernur dan wakil Gubernur terpilih pada Pilgub 27 Juni 2018 lalu. (PI/SBC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini