MEDAN (podiumindonesia.com) – Munculnya surat jawaban Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Kota Medan Rusdy Sinuraya atas ketidak hadirannya memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017, yang diagendakan, (18/07/2018), menjadi sorotan publik.
Jawaban Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya yang mengisyaratkan ketidakbenaran atas pernyataannya terhadap DPRD Medan, mengisyaratkan adanya indikasi oknum yang berusaha menikmati keuntungan atas munculnya konflik tersebut.
“Sesuai dengan jawabannya (Dirut) dalam surat tersebut, kami menyakini tudingan tersebut tidak benar. Sikap Dirut kami acung jempol, yang berani bersikap tegas walaupun dirinya merasa terintervensi,” ujar Aktivis 98 Syafaruddin Lubis atau Acil sapaan akrabnya kepada wartawan Jumat (19/7/2018).
Artinya, kata Acil, melalui jawaban yang dilayangkan Dirut PD Pasar menunjukkan kesiapannya atas perbuatan dan kinerjanya, walau nantinya berdampak resiko intervensi dari sejumlah pihak.
“Menurut hemat saya, langkah yang dilakukan Dirut PD Pasar sudah sangat tepat. Karena, ini menunjukkan bahwa sesungguhnya, konflik yang ingin dibangun oleh sejumlah oknum yang selama ini bersinggungan dengan PD Pasar. Jika Dirut menghadiri panggilan tersebut, berarti sama saja dirinya membenarkan tudingan tentang pelecahab tersebut. Kami sangat mendukung,” jelas Aktivis yang kerap menyuarakan anti korupsi ini.
Oleh karena, lanjut Acil, berharap dan mengingatkan, agar para wakil rakyat sedikit berpikir serta bekerja berjuang dengan kepentingan rakyat.
Banyak hal lain yang perlu menjadi perhatian para anggota DPRD. Jangan sampai, konflik yang belum jelas kebenarannya, menjadikan para legislator yang menjadi tugas utama mereka sebagai wakil rakyat.
“Kalau memang namanya wakil rakyat, dan terhindar dari pandangan buruk, bukan harus dengan membesarkan suatu persoalan yang belum jelas kebenarannya. Para Dewan diingatkan, beberapa program-program dan tanggungjawab kinerja mereka belum terasa secara langsung kepada masyarakat. Contohnya, peningkatan infrastruktur dan fasilitas umum, lapangan pekerjaan yang minim, kesejahteraan warga melalui upah kerja serta ganggung-gangguan keamanan dan kenyamanan warga yang belakangan terusik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdy Sinuraya melayangkan surat sebagai jawaban panggilan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 yang harus dilaksanakan (18/7/2018).
Dalam surat resminya yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 17 Juli 2018, Dirut PD Pasar, Rusdy Sinuraya pada point ke 3, ditegaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan terkait kesalahpahaman pemberitaan yang timbul diakibatkan rekaman/pemberitaan. Bahwa tidak benar Dirut PD.Pasar menghina institusi DPRD Medan.
“Bahwa dari pertemuan tersebut telah didengar pendapat dan penjelasan dari seluruh anggota DPRD Kota Medan yang hadir maupun Dirut PD Pasar Kota Medan yang pada pokok permasalahannya bahwa Dirut PD Pasar Kota Medan menjelaskan adanya kesalahpahaman yang timbul diakibatkan rekaman/pemberitaan yang tidak benar dan Dirut PD Pasar Kota Medan tidak pernah menghina atau merendahkan anggota Pansus LKPj DPRD Kota Medan baik perorangan, Lembaga DPRD Kota Medan maupun Pimpinan DPRD Kota Medan,” bunyi surat tersebut yang juga ditembuskan kepada Walikota Medan.
Dalam suratnya yang ditandatangani langsung Rusdy Sinuraya, ditegaskan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. “Di akhir pertemuan tersebut kami (Dirut PD Pasar Kota Medan) beserta anggota bersama-sama Anggota DPRD Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut telah saling bersalaman dan bermaafan sebagai bentuk meluruskan dan menuntaskan kesalahpahaman tersebut, sehingga persoalan rekaman/Pemberitaan dianggap sudah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi,” ungkapnya dalam surat tersebut. (PI/rel)