PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Afrizal (35) warga Jalan Swadaya I Dusun VIII Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sai Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Haris Pandiangan (40) Perumahan Graha Blok A Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang meringkuk di balik jeruji Polsek Pancurbatu.
Pasalnya, kedua supir angkot ini ditangkap tim pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu, Jumat (8/3/2029) sore, di Jalan Besar Tanjung Anom Simpang Graha, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan kedua tersangka tim pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu di bawah pimpinan Kanit Iptu Pol Suhaily A Hasibuan menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga-sabu dengan berat bruto 0.24 gram.
Bersama barang bukti, kedua tersangka ini diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut.
Info diperoleh, penangkapan kedua supir angkot saat petugas dihampiri warga dan melaporkan kalau di stasiun KPUM 46 sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan
Tak berapa lama melakukan penyelidikan, petugas melihat ciri-ciri pria yang dilaporkan warga tadi melintas hendak ke pangkalan.
Melihat buruannya datang, petugas langsung melakukan penyergapan. Salah seorang pelaku langsung mengeluarkan tangannya dan membuangkan sebuah bungkusan plastik klip kecil kejalan dan terlihat oleh petugas pegasus.
Petugas yang melihat langsung menyuruh kedua pelaku untuk mengambilnya.
Ketika diperiksa, bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu.
Petugas langsung mengintrogasi keduanya dan mengaku kalau barang haram tersebut baru mereka beli dengan cara patungan.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan mengatakan kedua tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Mantan Kanit Intel Polsek Pancurbatu ini juga menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pi/als)