PANCURBATU (podiumindonesia.com)-
Terkait kepemilikan sabu-sabu, Widang Vorgetti Hulu (38) warga Jalan Pik-Pik Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu dipimpin majelis hakim diketuai Leni, SH, Kamis (14/3) siang.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Ade Barus, SH menghadirkan saksi dari petugas Polsek Pancur Batu Brigadir Putra Barus, SH.
Dalam keterangannya, saksi Brigadir Putra Barus mengatakan, terdakwa Widang yang bekerja sebagai juru parkir itu ditangkap tak jauh dari kediamannya, Minggu (2/12/2018) malam. Dari bawah kaki terdakwa ditemukan 1 plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di kawasan Japan Pik-Pik Desa Bandar Baru kerap dijadikan sebagai tempat penyalah-gunaan narkotika.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku kalau barang haram tersebut baru dibelinya dengan harga Rp 100 ribu kepada seorang pria bernama Davi.
Terdakwa juga mengatakan, dirinya sudah setahun mengkonsumsi narkotika dengan alasan untuk menambah stamina.
Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti, 1 plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu, danĀ 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 4086 NAL diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim mengundurkan sidang hingga Kamis (21/3/2019) mendatang. (pi/als)