Home HUKUM Judi Dadu Putar Tumbuh Subur Di Patumbak

Judi Dadu Putar Tumbuh Subur Di Patumbak

40
0

PATUMBAK (podiumindonesia.com)- Perjudian dadu putar di Desa Marindal I, Dusun XI, Cakra V Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang masih tetap beroperasi sehingga pantas disebut kebal hukum.

Terlebih sudah berulangkali disampaikan masyarakat setempat bahwa mereka sangat resah, tetapi aparat kepolisian hingga kini, Sabtu (16/3/2019), tampak belum bertindak.

Hasil telusur tim wartawan, arena judi jenis dadu putar itu tepat di belakang warung kopi di Jalan Alternatif Masehi menuju Desa Marindal I, Dusun XI Cakra V. Pengelolanya (panitia) warga sekitar yang dikenal sangat dekat dengan oknum penegak hukum setempat.

Lebih lanjut disebut sumber informasi, dikabarkan ada oknum anggota berbaju loreng yang membekingi judi itu sehingga terang-terangan beroperasi.

Masyarakat setempat kembali ditanyai wartawan mengatakan, mereka sangat tidak nyaman ada judi di desanya. “Pastinya kami risih lah bang, tidak ada ketenangan,” ucap warga.

Diketahui perjudian merupakan tindak pidana kriminal yang bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Budiman Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera menindak lokasi perjudian tersebut.

“Kita akan kelokasi, apabila kita temukan praktek perjudian segera kita tindak,” tandasnya. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here