Beranda HUKUM Parbetor Divonis 4,8 Tahun Penjara (Ketangkap Bawa 1 Paket Kecil Sabu)

Parbetor Divonis 4,8 Tahun Penjara (Ketangkap Bawa 1 Paket Kecil Sabu)

119
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Mario Januar ketaren (29) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dihukum 4 tahun 8 bulan penjara potong masa tahanan, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti memiliki 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai Angga Lanton B Malau, SH MH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Ade Meinarni Barus, SH menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun 6 bulan potong masa tahanan, denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Mario Januar Ketaren yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik becak bermotor ini ditangkap petugas Polsek Delitua di depan Gg Kompos Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, pada Jumat 16 November 2018 sekira Jam 12.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau terdakwa baru membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Setibanya di Jalan Tali Air IV Kwala Bekala, petugas melihat terdakwa sesuai ciri-ciri yang diterima sedang mengendarai sepeda motor di depan Gang Kompos.

Yakin kalau orang yang menjadi target tidak salah sasaran, petugas pun menghadang terdakwa. Bukannya langsung menyerah, terdakwa malah sempat melakukan perlawanan.

Namun, dengan sigap petugas berhasil melumpuhkan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan dan dari saku celana terdakwa ditemukan 1 paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus pakai uang pecahan Rp 10 ribu.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim mengatakan, kalau terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini