Beranda HUKUM Dituntut 1 Tahun Penjara (Kesal Janji Jokowi)

Dituntut 1 Tahun Penjara (Kesal Janji Jokowi)

152
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Kesal atas janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Himma Dewiyana Lubis akhirnya dibui. Masuk ke persidangan, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ini pun dituntut 1 tahun penjara.

Awalnya saat kampanye periode yang lalu, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla menjanjikan harga sembilan bahan pokok tidak naik. Tarif listrik normal dan sejumlah janji-janji lainnya. Hanya saja, ketika Jokowi menjabat orang nomor satu di negeri ini, semuanya seolah isapan jempol belaka.

Nah, kondisi ini membuat wanita 45 tahun tersebut kesal. Puncaknya pada setahun lalu. Himma menuliskan di lama facebooknya “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”. Namun prilaku Himma tersebut melanggar UUTE sehingga berhadapan dengan hukum.

“Terdakwa terbukti bersalah diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan di ruang Cakra III PN Medan, Senin (22/4/2019).

Tak hanya itu, Himma juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan yang dibuatnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”.

Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu.

Sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini