Beranda HUKUM Polres Dairi Amankan 5 Orang Pemain Judi Dadu

Polres Dairi Amankan 5 Orang Pemain Judi Dadu

131
0


SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Sat Reskrim Polres mengamankan lima orang laki-laki dewasa pemain judi jenis dadu dari Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (22/7/2019) sore.

Ada pun para pelaku yang diamankan, Maruhum Sihotang (bandar) Bermen Siringo-ringo (ceker), Joker Bako, Madun Cibro dan Tumbak Simbolon, kelimanya warga Desa Pardomuan.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh kepada wartawan mejelasakan, penangkapan pelaku judi dadu setelah sebelumnya ada laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang secara terang-terangan di tengah-tengah pemukiman, tepatnya di teras rumah milik mak Heni br Situmorang.

Atas laporan warga tersebut, petugas Opsnal dan Resum Satreskrim Polres Dairi yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Sumitro Manurung langsung turun ke TKP melakukan penangkapan.

“Benar saja, begitu tiba di TKP dimaksud petugas mendapati para pelaku sedang asyik bermain judi dadu,” kata Doni, Selasa (23/7/2019).

Petugas pun langsung bergerak cepat menangkap kelima pelaku dan mengamankan barang bukti perjudian. Selanjutnya memboyong ke Polres Dairi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI.

“Barang bukti perjudian yang kita amankan, tiga buah mata dadu, satu buah papan bulat berwarna hijau, satu buah tikar berwarna merah putih yang terdapat angka tebakan mata dadu dan uang  tunai perjudian Rp 780.000, serta empat unit handpone berbagai merek,” sebut Doni.

Ditambahkan Doni, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. (pi/gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini