Home HUKUM & KRIMINAL Rumah Ditinggal 2 Jam, Honda CBR 150 R Pedagang Pasar Maridal Dipinjam...

Rumah Ditinggal 2 Jam, Honda CBR 150 R Pedagang Pasar Maridal Dipinjam Maling

46
0


DELITUA (podiumindonesia.com)- Yonatan Pardamean Sihombing (23) warga Jalan Bunga Rampai VII  Gang Pendidikan, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa mendatangi Mapolsek Delitua.

Kedatangan Sihombing ke Polsek Delitua ini untuk membuat laporan pencurian yang dialaminya. Kepada petugas, pedagang di pasar Marindal ini mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R BK 3269 AGN miliknya dan satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram.

Dijelaskan, sepeda motor Honda CBR miliknya itu dibeli dengan cara kredit. “Kredit kreta ku itu tinggal dua bulan lagi, bang,” katanya kepada wartawan.

Dia menceritakan peristiwa pencurian sepeda motornya itu terjadi pada Kamis (25/7/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

“Jam 4 pagi aku keluar bang mau belanja sayur di pajak pasar induk, pintu rumah ku kuncinya, keretaku pun ku kunci setang, namun sekitar jam 6, aku ditelepon kakak, dibilangnya rumahku dibongkar, kretaku dah gak ada lag,” ujar Sihombing di halaman Mapolsek Delitua usai buat laporan pengaduan.

Memang, aku korban, di kawasan rumahnya rawan maling. “Cabai dua kilo aja pun dicuri, bang,” tukasnya.

Sementara itu Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, ketika dikonfirmasi melalui petugas SPK, membenarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor.

“Ya sudah diterima oleh petugas SPK laporan korban, laporannya tertuang di STPL  nomor Laporan LP/K/VII/2019/SPKT/SEK DELTA,” imbuh petugas SPK yang tak mau namanya ditulis. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here