MEDAN (podiumindonesia.com)- Irwan Syahputra alias Iwan tertunduk lemas di hadapan majelis hakim. Pun vonis itu lebih rendah sari tuntutan jaksa selama 6 tahun kurungan.
Majelis Hakim Feri Sormin memvonis Irwan selama 5 tahun 6 bulan penjara. Ketuk palu itu berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2019).
Selain divonis 5 tahun 6 bulan, Iwan juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa pada Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Iwan ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan.
Dari dalam rumah terdakwa diamankan 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 gram. Dan 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong serta 1 unit timbangan digital.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika. (pi/syahduri)