Beranda BERITA UTAMA Divonis 30 Bulan, Anak Siantar Man Ini Terjebak Barang Gratis

Divonis 30 Bulan, Anak Siantar Man Ini Terjebak Barang Gratis

137
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ifin buron. Barang haram jenis sabu itu diberikan kepada terdakwa Budi Utomo. Beratnya sekira 0.15 gram. Karena dianggap gratis, walhasil pria 37 tahun itu ‘memecah’ sabu menjadi 5 bungkus.

Kadung gratis, terdakwa yang tinggal di Jalan Garu III No.23, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, ini memakainya satu paket. Dan, 4 paket lainnya jadi bukti terdakwa dalam persidangan.

Senin (12/8/2019), di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Budi Utomo divonis. Selama 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan, anak ‘Siantar Man’ ini harus menjalani masa kelamnya di balik jeruji besi.

Pun vonis lebih ringan dari tuntuta jaksa penuntut umum (JPU) Emmy Khairani Siregar 3 tahun 6 bulan, namun begitu majelis hakim diketuai Dominggus tetap menyerahkan kepada terdakwa. Apakah terdakwa mengajukan banding atau menerima putusa tersebut.

“Terdakwa dinyatakan bersapah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” demikian dibacakan hakim Dominggus.

Hal yang memberatkan terdakwa, urai Dominggus karena tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, pada 21 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Ratno Timur, Matredy Naibaho, Indra Syahputra dan saksi Salendra Tarigan yang merupakan anggota Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika di rumahnya di Jalan Garu III No.23, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Mendapat info itu, petugas selaku saksi langsung menuju ke TKP guna melakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram dari lantai depan pintu ruang rumah terdakwa. Setelah diintrogasi terdakwa mengakui barang itu milik Ifin yang diberikan secara gratis kepadanya.

Oleh terdakwa membaginya menjadi 5 plastik untuk digunakan sendiri secara bertahap. Dan sebelum tertangkap terdakwa sudah mengambil 1 bungkus plastik untuk dipakainya. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini