MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang pembacaan putusan narkotika jenis sabu terpaksa diulang. Pasalnya, saat Ketua Majelis Hakim Abdul Qodir selesai membacakan putusan panitera yang biasa berada di posisi sebelah kanan majelis hakim tidak ada.
Majelis hakim baru mengetahui setelah pembacaan putusan terhadap terdakwa Kok Him yang menghukumnya selama dua tahun dan empat bulan penjara karena terbukti mengkomsumsi sabu.
Mengetahui hal itu, majelis kembali memerintahkan JPU Candra Priono Naibaho untuk kembali memanggil terdakwa Kok Him yang sudah dibawa ke sel tahanan sementara pengadilan untuk selanjut dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan.
“Tolong, pak jaksa panggil kembali terdakwanya karena panitera tidak ada saat pembacaan putusan,” perintah hakim sembari jaksa pun langsung membawa terdakwa keruang Cakra 8 untuk pembacaan putusan, kemarin.
Bahkan hakim sempat beberapa kali memerintahkan satpam untuk mencari Panitera yang menangani perkara Kok Him.
Hingga akhirnya sidang dapat berlanjut ketika ada seorang panitera yang lewat dan mau menggantikan panitera tersebut untuk pembacaan putusan untuk kasus Kok Him.
Tak hanya untuk pembacaan putusan untuk kasus Kok Him tapi untuk kasus pembacaan putusan atas nama Jesica kasus laka lantas yang korban petugas PPL saat menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu pada saat itu.
Kembali ke kasus Kok Him, sesuai dalam dakwaan jaksa, terdakwa tertangkap tangan seusai menikmati sabu-sabu di Kamar 424 Wisma HM Joni, 27 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap oleh personil Polsek Medan Barat pada waktu itu.
Namun sampai putusan selesai hanya Kok Him seorang yang disidangkan sedangkan temannya tidak diproses hukum.
Masih dalam dakwaan tersebut, Kok Him menyebutkan tidak mengetahui nama mau pun alamat akan mengenalinya. Ada pun barang bukti yang diamankan satu buah bong yang terbuat dari botol aqua gelas terangkai dengan dua buah pipet yang ditemukan dari dalam laci, dan satu bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,09.
Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan terima, dan hal yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum. (pi/syahduri)