Home BERITA UTAMA Diimingi Nasi & Mie Goreng, Pria 37 Tahun Cabuli 2 Bocah Tetangga

Diimingi Nasi & Mie Goreng, Pria 37 Tahun Cabuli 2 Bocah Tetangga

51
0
Pelaku M Ari saat dipaparkan di Polsek Medan Labuhan. (ist/din)
Pelaku M Ari saat dipaparkan di Polsek Medan Labuhan. (ist/din)

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Bejat. Mencabuli bocah kakak beradik. Diimingi nasi dan mie goreng lalu nafsu pun terlampiaskan.

Untung aksi nyeleneh itu tak berlangsung lama. Tahu anaknya jadi korban kemudian snag ibu melapkorkan ke Polsek Medan Labuhan. Kini kasus tersebut tengah ditangani Polres Pelabuhan Belawan.

Keterangan diperoleh saat temu pers, Rabu (9/10/2019) menyebutkan, bahwa pelaku bernama M Ari. Berusia 37 tahun tinggal di Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Kecamatan Medan Labuhan. Sedangkan kedua korban adalah kakak beradik inisial MSA (11) dan FR (9) yang tak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa ini bermula pada April 2019. Korban MSA dan adiknya FR tidur di salah satu gudang di Jalan Pancing, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Bersamaan pelaku datang ke gudang. Entah setan apa yang menggerayangi otak pelaku, seketika melihat tubuh bocah MSA sangat menggiurkan.

Tak pelak, pelaku mencabuli korban. Dengan janji apabila sudah digituin akan diberikan nasi dan mie goreng. Sebanyak dua kali MSA jadi pelampias nafsu gila pelaku. Pun begitu pelaku belum puas. Selanjutnya mendekati adik korban FR. Lagi-lagi FR diimingi akan dibelikan nasi goreng.

Karena janji itu pula korban FR mau tubuhnya dijadikan pemuas nafsu pelaku. Namun apa lacur, ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya bakal jatuh ke tanah. Begitulah yang terjadi menimpa pelaku.

Keanehan kedua buah hatinya MSA dan FR membuat ibunya curiga. Setelah ditelusur akhirnya baik MSA dan FR mengaku kalau mereka telah dicabuli M Ari. Takut aksi pelaku makin mengganas, ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.

“Laporan diterima Polsek Medan Labuhan pada 6 Oktober kemarin,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan
AKBP Ikhwan SH, MH saat memaparkan kronologi kejadian di Polsek Medan Labuhan.

Di tempat yang sama, Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH menjelaskan setelah menerima laporan ibu korban, petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan bergerak cepat. Dan tak lama setelah laporan itu diterima pelaku berhasil diringkus.

“Pelaku kita jerat dengan undang undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82, dengan hukuman penjara 15 tahun,” tegas AKP Eddy Safari SH. (pi/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here