HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Terdakwa Tak Ditahan, Kakak Korban Layangkan Surat Ke Kejagung

 

Kakak korban ancam layangkan surat ke Kekejagung.

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Rosita boru Harahap SH dan Elmida Harahap SE warga Jalan Bromo No 5 Medan kakak kandung dari Suhaimi Harhap (48) warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten melayangkan surat keberatan ke Kejagung RI di Jakarta dan Aswas Kejatisu.

Kepada wartawan Senin (21/10/2019) sore, kedua kakak kandung Suhaimi ini menjelaskan, surat keberatan yang ia layangkan tersebut bertujuan agar Kejagung dan Aswas Kejatisu menindak tegas Rahmayani Amir Ahmad SH yang tidak melakukan penahanan terhadap dua terdakwa penganiaayan terhadap Suhaimi Harahap adik kandungnya.

Kedua terdakwa yakni Marudut Sitompul (57) dan Abdul Rasid (56) keduanya warga Sunggal Kabupaten Deliserdang ini tidak ditahan oleh Rahmayani Amir Ahmad SH dengan mengatakan kalau keduanya sakit.

Lanjut kakak Suhaimi Harahap ini, dia pernah mempertanyakan kepada Jaksa penuntuk umum Rahmayani Amir Ahmad SH kenapa tidak menahan kedua terdakwa. “Namun apa, jawaban yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir Ahmad tidak memuaskan, malah kata kakak korban ini, Rahmayani Amir Ahmad membuat berbagai alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya kesal.

Untuk itu, kata kakak Suhaimi ini, hendaknya Aswas Kejatisu atau Kejari Lubuk Pakam memberikan tindakan tegas kepada Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir Ahmad ini. “Sebab, kalau dibiarkan seperti ini, citra Kejaksaan bisa jelek dimasyarakat dan menuding kalau ada apa dengan penegak hukum yang seharusnya melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dan, kata dia, apabila surat yang dilayangkan tidak mendapat respon dari Aswas Kejatisu, di akan kembali membuat surat dan melayangkannya ke Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button