Home HUKUM & KRIMINAL Habis Nyikat Lalu Indehoy Di Hotel, Sepasang Kekasih Jadi Pesakitan

Habis Nyikat Lalu Indehoy Di Hotel, Sepasang Kekasih Jadi Pesakitan

54
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Sepasang kekasih yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dibekuk Tim Pegasus Polsek Pancurbatu dari hotel Intan kawasan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (18/12/2019) malam.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut. Kedua tersangka masing-masing, Jimmi Sitepu (23) warga Jalan Jamin Ginting Desa Berhala Gang Capagading No. 1, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, dan Icha Veronika Perangin-angin (25) warga Jalan Jamin Ginting Gang Lau Bahing Dusun VI Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kaban Jahe.

Penangkapan tersebut setelah pihak Polsek Pancurbatu menerima laporan dari Jhon Harapenta Tarigan (28) warga Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan LP /401/XII/2019/Restabes Medan/Sek. P. Batu, Rabu 18 Desember.
Dalam laporannya, korban mengatakan, sepeda motornya raib saat diparkir di teras rumahnya, pada Selasa (17/12/2019) kemarin.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, termasuk memeriksa saksi.
Hasilnya, pada Rabu (18/12/2019) sekira Jam 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari korban kalau tersangka sedang berada di Hotel Intan.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Dengan sigap petugas pun langsung bergegas menuju ke hotel yang dimaksud. Dan setelah terlebih dahulu kordinasi dengan pihak hotel, petugas kemudian melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel, dan berhasil meringkus tersangka Jimmi Sitepu bersama teman wanitanya.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, SH MH ketika dikonfirnasi mengatakan, kedua tersangka diamankan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Sepeda motor hasil curian tersebut, mereka (kedua tersangka) jual kepada si penadah seharga Rp 800 ribu. Untuk proses lanjut, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Suhaily.(pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here