Beranda HUKUM & KRIMINAL Duo Sohib Nyangkut Pas Jual Hape Milik Korbannya Di FB

Duo Sohib Nyangkut Pas Jual Hape Milik Korbannya Di FB

131
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Andrian (19) bersama Teguh Wijaya (18) keduanya merupakan warga Jalan Sada Kata Sai Mencirim, Kecamatan Sunggal harus berurusan dengan pihak kepolisian Sat Samapta Poldasu.

Pasalnya, kedua sohib ini ditangkap Iwan (42) warga Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sai Tuan di Jalan AH Nasution Medan yang merupakan korban pencurian HP Merk Samsung A 50 S, Rabu (5/2/2020) siang. Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua menyebutkan, kedua sohib ini melakukan aksi pencurian di daerah Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (4/2/2020) siang.

Setelah berhasil menggasak HP milik Iwan, keduanya sepakat untuk menjualnya menggunakan media sosial Facebook milik Andrian dengan harga Rp 2,9 juta. Ternyata postingan ingin menjual HP hasil curian milik Iwan tersebut terlihat oleh Kandar tak lain adiknya.

Dengan berpura-pura ingin membeli, Kandar dan Iwan mengajak kedua pelaku bertemu di daerah Jalan AH Nasution. Mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru BK 3415 AFH, kedua pelaku datang ke tempat yang telah dijanjikan.

Begitu ketemu dengan kedua pelaku, Iwan dan Kandar langsung menangkapnya. Kedua pelaku nyaris dihajar massa karena keduanya sempat ingin melarikan diri dan diteriaki rampok. Untung saat itu melintas Sat Samapta Poldasu yang sedang patroli dan langsung mengamankan keduanya dengan membawanya ke Polsek Delitua bersama sepeda motor yang mereka kendarai.

Kapolsek Delitua AKP Julfikar H SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polsek. “Namun karena wilayah hukum tempat mereka beraksi masuk di Prumnas Mandala, kita akan serahkan ke Polsek Percut Sai Tuan,” ujar Idem.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini