Beranda BERITA UTAMA Tuntut 2 Jaksa Kejari Medan Diperiksa, Ormas PP Geruduk Kejatisu

Tuntut 2 Jaksa Kejari Medan Diperiksa, Ormas PP Geruduk Kejatisu

127
0
Massa Pemuda Pancasila menggelar aksi demo di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.
Massa Pemuda Pancasila menggelar aksi demo di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Massa Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersatu, Senin (9/3/2020) pagi.

Ratusan massa itu menggebrak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka menuntut agar Kajati Amir Yanto memeriksa dua jaksa yang bertugas di Kejari Medan, Joice Sinaga dan Artha Sihombing.

Alasan pendemo karena dua jaksa tersebut dianggap memberi hukuman ringan terhadap pelaku penganiayaan rekan mereka yakni Syahdilla Hasan Affandi (anggota PAC PP Medan Johor) hingga meninggal dunia. “Kami Mohon keadilan, Pak Kajati kenapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan orang mati hanya dituntut empat tahun penjara,” teriak koordinator aksi Fakhrul Hafiz Effendi.

Terus terang, kata Fakhrul, mereka sangat kecewa dengan tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia Masih juga meminta agar pihak Kejatisu tidak hanya memanggil kedua jaksa yang menyidangkan, akan tetapi juga memanggil Kasi Pidum dan Kajari Medan untuk klarifikasi atas tuntutan tersebut.

Pantauan di lokasi, aksi massa sempat memanas. Sebab, para pendemo ingin bertemu langsung dengan Kajati Amir Yanto. Bahkan Asisten Intelijen, Andi Murdji yang menemui para pengunjukrasa sempat ditolak kehadirannya  “Kami mau bertemu dengan Kajati, bukan Asintel Kejatisu,” teriak Fakhrul lagi.

Namun situasi dapat mereda setelah Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila, Irwansyah bersama pengurus PP, Amrizal menenangkan massa dan kemudian bersedia menerima kehadiran Asintel mewakili Kajatisu menemui pendemo. Kepada ratusan Kader Pemuda Pancasila, Asintel Kejatisu, Andi menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan eksaminasi kepada jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi kita akan panggil jaksanya, untuk klarifikasi sekaitan penerapan pasal dan tuntutan kepada kelima terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiyaan, yakni Dedi syahputra als Tamil, Irwansyah alias Iwan Bebek dan Sutiono alias Penong serta  Muhamad Suheri alias Hari Poter dan Putra Riocardo dalam berkas terpisah,” ungkapnya lagi.

Asintel menjelaskan dalam kasus ini pihak kejaksaan menunggu hasil penyidikan terhadap pelaku utama, Sunardi alias Gundok. “Jadi kita tunggulah hasil dari proses penyidikan,” ujarnya. Di akhir orasi, pengurus BPPH MPC PP Medan, Irwansyah Nasution menyerahkan statment orasi kepada Asintel Kejatisu, Andi Murdji. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini