Beranda HUKUM & KRIMINAL Gituin Hingga Hamil 6 Bulan, Pak Tua Ini Terancam Hukuman 15 Tahun...

Gituin Hingga Hamil 6 Bulan, Pak Tua Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

135
0
Pelaku di balik jeruji besi.
Pelaku di balik jeruji besi.

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang kakek berinisial MM (75) warga Dusun Juma Lubang, Desa Pegagam Julu VIII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Dia diamankan atas perbuatannya, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 6 bulan. Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, pelaku diamankan, Selasa (24/3/2020) dari kediamannya di Kecamatan Sumbul, setelah personil Sat Reskrim Polres Dairi menerima laporan pengaduan dari masyarakat.

“Dengan laporan nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Doni kepada warwatan, Kamis (26/3/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban hingga hamil.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI,” sebut Doni. Menurut Doni, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berawal dari kecurigaan guru terhadap korban. Di mana kondisi perutnya semangkin hari terus membesar, sehingga membuat sang guru penasaran dan mencoba menanyakan pada korban.

“Awalnya korban menolak untuk menceritakan apa yang dialaminya. Namun, setelah didesak korban pun akhinya berterus terang kalau dirinya selama ini dipaksa berhubungan badan oleh pelaku,” terang Doni.

Ditambahkan Doni, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dari UU No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) HUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pi/gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini