Home DAERAH Korupsi Dana Kemenpora, Mantan Kades Bubun & Kroni Di Langkat Cuma Dihukum...

Korupsi Dana Kemenpora, Mantan Kades Bubun & Kroni Di Langkat Cuma Dihukum 1 Tahun Lebih

78
0

MEDAN (podiumindomesia.com)- Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menghukum mantan Kepala Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Faisal selama 1 tahun penjara serta membayarkan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti juga menghukum kedua rekan terdakwa lainnya, yakni  mantan Sekdes Bubun, Zainuddin selama 1,6 tahun serta denda Rp 50 kuta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 87 juta, bila tidak dibayar maka digantikan kurungan selama 1 tahun. 

Sedangkan T Syafii juga divonis tahun penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan ditambah membayar UP Rp10 kuta subsidair selama 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya menyebutkan, bahwa ketiga terbukti bersalah korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2017 dan 2018, sumber dana APBN Kemenpora sehingga negara mengalami kerugian Rp 170 juta.

Sementara itu penuntut umum, Aron Siahaan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, karena sebelumnya menuntut Faisal selama satu tahun dan tiga bulan penjara, Syafii satu tahun dan enam bulan penjara, dan Zainuddin  selama satu tahun dan tiga bulan penjara.

Untuk kasus ini ketiga terdakwa disidangkan karena adanya temuan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat atas perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 108.000.000. (pi/win/ams)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here