
MALAYSIA (podiumindonesia.com)- Datuk Mansyur Usman bersama Fahmi M Nasir mewakili Komunitas Aceh di Malaysia melakukan audiensi dengan KBRI Kuala Lumpur yang diwakili oleh Pensosbud, Pak Agung Cahaya Sumirat, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Komunitas Aceh Malaysia ke Kedutaan Besar Republik Indonesia(KBRI) Kuala Lumpur dengan maksud untuk membicarakan beberapa langkah dan persoalan terkait rencana pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh ke daerahnya masing masing.
Menurut Datuk Mansyur dari hasil Audiensi ada beberapa poin kesimpulan pembahasan yang dapat djambil dan sepakati bersama KBRI. Initinya akan berupaya memfasilitasi membantu pemulangan PMI asal Aceh, baik untuk pengurusan kelengkapan dokumen administrasi seperti SPLP atau pun urusan dengan Pemerintah Malaysia.
Setelah itu sambil KBRI menunggu surat resmi dari Pemerintah Aceh baik Pemprov atau pun Pemerintah Kabupaten dan Pemerimtah Kota(Pemkab/Pemkot) masing-masing daerah yang sudah siap menyatakan permohonan kepada pemerintah terkait langkah upaya untuk melakukan pemulangan PMI asal daerahnya.
“Begitu juga informasi secara detail mengenai poin-poin penting yang perlu ada dalam surat itu akan kami sampaikan langsung ke Pemkab/Pemko terkait,” katanya.
Datuk Mansyur juga menyebutkan bahwa KBRI meminta pemerintah di Aceh, baik Pemprov atau pun pemkab/pemko dapat memberikan jaminan diberlakukannya protokol kesehatan Covid-19 yang ketat ketika PMI ini sampai ke daerah asal masing-masing
Sedangkan Fahmi M Nasir, salah satu perwakilan komunitas Aceh di kala pertemuan dengan KBRI Kuala Lumpur, bahwa pihaknya Komunitas Aceh Malaysia menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan pihak Kedubes RI telah membantu memfasilitasi usaha pemulangan PMI asal Aceh mau pun juga atas bantuan yang diberikan KBRI kepada komunitas Aceh sepanjang masa PKP diterapkan sejak 18 Maret 2020.
Setelah itu, sebut Fahmi M Nasir pihak KBRI juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan relawan komunitas Aceh yang sudah meringankan beban kerja KBRI Malaysia melalui kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan selama ini.
“Baik penyaluran bantuan makanan ketika PKP berlangsung ataupun dalam usaha memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan amanah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.
Selanjutnya kedua belah pihak Komunitas Melayu Aceh dan KBRI Kuala Lumpur telah sepakat untuk terus merajutkan kerjasama baik dalam bidang sosial dan kemanusiaan serta berbagai bidang-bidang sektor yang lain untuk kemashalatan WNI yang ada diperantauan negeri jiran Malaysia. (pi/win/mda)