Beranda HUKUM & KRIMINAL Curi Sepeda Motor Boru Siahan, Sembiring Digari Ginting

Curi Sepeda Motor Boru Siahan, Sembiring Digari Ginting

90
0

DELITUA (podiumindonesia.com)-
Johanes Sembiring (38) warga Jalan Pintu Air Gang Jembatan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor harus diborgol dan dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting SH MH.


Tersangka ditangkap di Jalan Pintu Air IV Gang Gurupatimpus Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (14/7/2020) dinihari. Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mencuri sepeda motor Merk Honda Bead warna putih BK 5325 PAL milik Tiamsah boru Siahan (55) warga Jalan pintu Air IV No.179 Lingkungan II Kelurahan Kwall Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (4/7/2020) lalu.

Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua Selasa (14/7/2020) siang, menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang tertuang di LP/762/VI/2029/SU/Polrestabes Medan/Sek Delitua tanggal
06 Juli 2020 pelapor atas nama Tiamsah boru Siahan.

Dalam laporannya, korban menjelaskan sepeda motor Honda Bead warna putih BK 5325 PAL raib dari dalam rumahnya yang berada di Jalan Air IV No.179 Lingkungan II Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Saat kehilangan sepeda motor, korban sedang berada dirumah tetangganya untuk sesuatu keperluan. Namun ketika korban kembali ke rumahnya, ia melihat pintu rumahnya sudah dalam kedaan terbuka.

Saat dilakukan pemeriksaan, Sepeda Motor kesayangan miliknya sudah tidak ada lagi di dalam rumah. Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil cek tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi petugas mendapatkan petunjuk kalau yang melakukan pencurian adalah Johanes Sembiring. Pencarian terhadap Johanes Sembiring pun dilakukan petugas, dan akhirnya pada Selasa, (14/7/2020) sekira jam 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Delta mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian Sepeda Motor sesuai LP/762/K/VII/ 2020/SPKT/ SEKTA DELTA.Tanggal 06 Juli 2020 berada di jalan Pintu Air IV gang Guru Patimpus Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Mengetahui keberadaan tersangka, petugas tidak membuang waktu, dengan dipimpin panit Luar Ipda Elia Karo-Karo, petugas langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka dan meringkusnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbutannya mencuri sepeda motor milik Korban dengan cara membuka gembok menggunakan 1 (satu) buah gunting besi.

Pelaku juga mengatakan sepeda motor milik korban sudah di Gadai di daerah Diski Kecamatan Sunggal. Dari hasil keterangan tersangka, petugas langsung menuju ke Diski, namun sayang, sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, saat ini tersangka sudah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Medan Baru. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini